SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil meringkus lima pelaku spesialis bobol mini market yang telah sebelas kali beraksi di sejumlah lokasi.
Tidak hanya para pembobol, Tim Resmob juga menangkap 3 tersangka penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan para pelaku dan penadah dilakukan mulai Jumat (15/1/2021).
Kelima pelaku yaitu Hj, 39, Is alias Yadi, 34, YM, 18, dan IF 18, warga Kacamatan Kasemen, Kota Serang serta Ri, 15, warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka penadah yaitu Gib, 33, Fa, 35, warga Kecamatan Kasemen serta Us, 59, warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca juga: Terekam CCTV, Kawanan Perampok Mini Market di Bekasi Dibekuk
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Martri Soni mengatakan pengungkapan kasus pencurian spesialis mini market ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Kompol Amrin Siregar.
Aksi kejahatan yang dilakukan kawanan pembobol ini terjadi Indomart, Jalan Raya Ciruas-Pontang, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (25/12/2020) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pembobol Indomaret ini berada di sekitaran Kecamatan Kasemen. Pada Jumat (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Hj berhasil diamankan berikut barang bukti handphone," ungkap Direskrimum didampingi Kadubdit Jatanras, AKBP Agus Purwa Saptono ditemui Pos Kota, Rabu (21/1/2021).
Baca juga: 4 Kawanan Perampok Satroni Minimarket di Ciputat, Uang di Brangkas Raib Dibawa Kabur
Menurut Martri Soni, dari pemeriksaan tersangka Hj mengaku melakukan aksi kejahatan di Indomaret Ciruas bersama Yadi dan Ri dengan cara memanjat pohon untuk naik ke atap toko, kemudian menjebol atap menggunakan gunting dan linggis. Setelah bisa masuk, pelaku langsung mengambil rokok, susu, kosmetik dan barang- barang yang ada di indomart, kemudian keluar melalui jalan yang sama.
"Dari keterangan tersangka Hj, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Yadi dan Ri pada Sabtu (16/1) dini hari berikut barang bukti 2 buah gunting besar dan kecil, linggis dan palu," terang Martri Soni.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, tersangka Hj mengaku telah sebelas kali membobol mini market di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Selain bersama Yadi dan Ri, dalam setiap aksinya, tersangka Hj juga dibantu dua rekannya IG dan YM. Sehingga dari pengakuan ini, tersangka IF dan YM berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Untuk tersangka Yadi berperan sebagai surveyer lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan menggunakan motor. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan diangkut menggunakan kendaraan angkot yang juga sudah kita amankan," katanya.
Baca juga: Tiru Adegan Perampokan di Film, Pemuda 18 Tahun Beraksi di Mini Market
Sementara AKBP Agus Purwa Saptono menambahkan kawanan pembobol mini market ini menjual barang hasil kejahatannya kepada Gib, Fa, dan Us. Setelah berhasil menangkap ketiga tersangka penadah, petugas hanya mengamankan barang yang tersisa yaitu 2 karung rokok berbagai merk.
"Hanya dua karung rokok yang berhasil kami amankan, sedangkan barang lainnya sudah laku terjual. Untuk proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Banten dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun," tandasnya. (haryono/tha)