JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap aktor Tio Pakusadewo karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Florensani dalam putusan sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Hakim Florensani, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Tio Pakusadewo Keberatan Dituntut 2 Tahun, Ia Ingin Direhabilitasi
Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan melebihi dari lima gram sebegai mana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang dilaboratorium seberat 11,32 gram lebih.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahguna narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina.
Baca juga: Tio Pakusadewo Beralasan Gunakan Narkoba Karena Sakit Ini...
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. (adji/win)