JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk siap divaksin. Sebab manfaat dari vaksinasi yang akan didapat masyarakat membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).
Demikian disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1/2021) sore, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Jadi masyarakat yang sudah memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19, seyogyanya mendukung program vaksinasi Covid-19," terang Reisa.
Baca juga: DPR: Vaksinasi Dimulai Prokes Harus Terus Jalan, Pesohor Jangan Bikin Pencegahan Covid-19 Ambyar
Ia menekankan pada prinsipnya, semua orang yang bisa divaksin harus siap divaksin. Bagi yang ditunda akan mendapatkan manfaat vaksin dari kita yang bisa divaksin.
"Kalau kebanyakan dari kita kebal, virusnya tidak bisa lagi untuk berkembang biak. Dan mereka yang belum divaksinasi tadi, yang belum dapat kesempatannya akan terlindungi secara tidak langsung," kata Reisa.
Sekarang juga, kata Reisa, waktunya bagi petugas kesehatan dan petugas pelayan publik untuk memutus penularan melalui vaksinasi. Caranya, dengan menyiapkan diri menerima vaksin Covid-19. Namun agar tidak kebingungan, bagi masyarakat yang siap menerima vaksin harus mengenali kriteria yang bisa divaksin.
Baca juga: Slank Rilis Album 'Vaksin' Diciptakan Selama Pandemi Corona, Kaka Merekam Vokal di Benteng Belgica
Reisa juga menjelaskan tentang beberapa syarat mereka yang tidak divaksin. "Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni di atas 37,5 derajat celsius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19," katanya.
Lalu, meskipun telah sembuh, akan dilakukan screening ulang saat kunjungan vaksinasi. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil, lebih besar dari 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
"Dan pada proses screening ini pun pasien akan diberi sejumlah pertanyaan. "Jika terdapat jawaban ya, pada saat screening, maka vaksinasi pun tidak akan diberikan," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Jokowi, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
Untuk pertanyaan dimaksud ialah kriteria yang telah diatur pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu memuat 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin.
Rinciannya, kriteria pertama yakni memiliki riwayat konfirmasi Covid-19. Kedua, wanita hamil dan menyusui. Ketiga, berusia di bawah 18 tahun. Keempat, memiliki tekanan darah di atas 140/90. Kelima, mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek serta sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Keenam, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/ suspek/ konfirmasi/ sedang dalam perawatan karena penyakit. Ketujuh, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit tekanan darah. Kedelapan, menderita penyakit jantung (gagal jantung/ penyakit jantung koroner).
Baca juga: Beredar Info Kasdim 0817 Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19, Hoax atau Fakta? Ini Jawabannya
Kesembilan, menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/Sjogren, vaskulus dan autoimun lainnya). Kesepuluh, menderita penyakit ginjal. Kesebelas, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis. Kedua belas, menderita penyakit saluran pencernaan kronis. Ketiga belas, menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid.
Keempat belas, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunikompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Kelima belas, menderita penyakit diabetes melitus.
"Keenam belas menderita HIV dengan angka CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan," imbuh Reisa. Dan ketujuh belas, memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK serta TBC.
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menunggu gilirannya, Reisa mengingatkan untuk tetap disiplin dan semakin ketat menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. (johara/ys)