JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014.
Meskipun, dalam pandangan pemerintah terkesan menolak RUU ASN yang menjadi inisiatif usulan DPR ini.
"Bagaimana grand design yang komprehensif dari pemerintah terhadap pengelolaan dan masa depan ASN," kata Guspardi Gaus, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Guspardi Gaus Nilai Penerapan e-voting di Pemilu Nasional Perlu Kajian Komprehensif
Salah satunya, lanjutnya, yaitu akan dihilangkannya eselon III dan IV, itu adalah bahagian dari grand design sebagaimana yang disampaikan oleh MenPANRB dalam menata ASN itu.
"Tetapi yang lebih penting, harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN," ucapnya.
Sekarang ini pemerintah terkesan takut soal masa depan ASN. Padahal pemerintah bertanggung jawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Salah satu bentuknya adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten dan memenuhi kualifikasi untuk diterima sebagai ASN, tegas legislator dapil Sumbar 2 ini.
Baca juga: Kalangan DPR Minta Agar Distribusi Pupuk Subsidi 2021 Harus Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Menurut Guspardi yang juga pernah berkarier sebagai PNS itu, dalam raker sebelumnya pemerintah pernah menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN.
"Dan saat saya masih berstatus PNS jumlahnya sekitar 5 juta berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang. Lalu keinginan pemerintah itu berapa jumlah ASN yang idealnya," ucapnya.
Hal ini, katanya, perlu dijelaskan dan dipertegas oleh pemerintah, agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap tidak menatap dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier.
"Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini disikapi oleh pemerintah dengan serius," ucap politisi PAN ini.
Baca juga: Johan Budi Usulkan Guru Usia 35 Tahun Diangkat jadi ASN
Selanjutnya, pemerintah hendaknya segera menyelesaikan soal masa depan tenaga honorer, karena itu adalah janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti.
"Pemerintah pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer diangkat sebagai ASN secara otomatis. Ternyata ini tidak terlaksana karena kenyataanya masih harus melalui seleksi. Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi bahagian dari grand design penataan ASN," ujarnya.
"Untuk itu, kami di Komisi II berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand design yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN ini secara menyeluruh, massif, dan terstruktur, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut," tutupnya. (rizal/ys)