Mengaku 2 Kali Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Dijerat Pasal Berlapis

Selasa 19 Jan 2021, 19:30 WIB
Tersangka asusila wisma atlet ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE. (deny)

Tersangka asusila wisma atlet ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE. (deny)

Tenaga kesehatan itu datang membuka pakaian APD dan melakukan hubungan terlarang itu di kamar mandi.

"Pelaku menyebarkan kenikmatan yang mereka rasakan di akun twitter sehingga menyebarlah dan viral. Motif pelaku menyebarkan untuk untuk mencari teman sejenis. Keduanya masih belum berkeluarga," papar Kasat.

Sementara dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan perbuatan itu atas suka sama suka.

"Saya lagi isolasi covid di wisma atlet. Awalnya cuma iseng-iseng aja saya upload di medsos. Sudah dua kali melakukannya di kamar mandi. Saya sudah dua tahun melakukan hubungan seks dengan sejenis," ucap pelaku.

Akibat ulahnya, JM dijerat Pasal 36 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Penjara maksimal 10 tahun. (deny/tha)

 

Berita Terkait

News Update