Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Ilham)

Kriminal

Gelar Perkara Prokes Raffi Ahmad Berlangsung Besok, Polisi: Jangan Samakan dengan Kerumunan di Petamburan

Selasa 19 Jan 2021, 20:25 WIB

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya besok, Rabu (20/1/2021) akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad saat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Richardo Gelael.

"Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan, tapi gelar perkara akan dilakukan besok di Polda Metro Jaya. Nanti akan dilihat ada tidaknya unsur pidana. Karena itu posisinya ada di rumah, sifatnya pribadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).

Tubagus juga menjelaskan bahwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbeda dengan yang ada didalam rumah. Perbedaan itu terlihat dari jumlah massa yang datang.

"Yang satu kerumunannya banyak (Petamburan), yang di rumah ini cuma belasan orang. Coba liat rangkaian jadi tidak bisa disamakan karena ini dua hal yang berbeda," kata Tubagus.

Baca juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes di PN Depok

Tubagus memastikan, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan akan menggali indikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri sejumlah selebriti hingga pejabat itu.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 sudah mengecek ke rumah pengusaha tersebut bahwa acara ulang tahun memang merupakan acara privacy dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekatnya.

"Satgas tiga pilar telah berangkat langsung hari itu juga ke kediaman saudara RG, dan sudah melihat langsung. Itu kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, jadi undangan terdekatnya saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Selain itu, dari hasil pengecekan petugas juga menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut.

"Jadi memang semua kita periksa ada swab antigen cuma 18 orang itu dari orang terdekatnya," tukasnya.

Karena itu, artis sekaligus presenter terkenal Raffi Ahmad yang dilaporkan diduga melanggar protokol kesehatan, ternyata tidak ditemukan unsur melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan semua masuk dengan protokol kesehatan," tukas Yusri. (Ilham/tha)

Tags:
Polda Metro JayaRaffi Ahmadgelar-perkara-kasus-raffi-ahmadkerumunan

Reporter

Administrator

Editor