MATRAMAN, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP menindak sebuah tempat pemotongan daging di Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Petugas telah menyegel tempat usaha yang berlokasi di RW 03 itu karena tak memiliki izin.
Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto mengatakan, hal tersebut dilakukan atas laporan warga yang mengeluhkan tempat pemotongan daging melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).
"Begitu kami cek, ternyata tempat usaha itu tak memiliki izin," katanya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Puluhan Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas Gabungan
Bowo mengungkapkan, setelah mendapati tempat usaha tidak berizin pihanya langsung melakukan penyegelan. Karena, selain tak memiliki izin, para pekerja di tempat usaha juga tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Tidak ada penerapan 3M di lokasi itu, makanya kami langsung mengambil tindakan penyegelan," ujarnya.
Bowo mengatakan, penindakan yang dilakukan lantaran saat ini di Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hal itu sendiri akan berlangsung hingga 25 Januari 2021 mendatang demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19," ungkapnya.
Masalah lain yang ditemukan, sambung Bowo, karena tempat usaha itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan sekitar.
"Kami tutup hingga tiga hari ke depan, dan selanjutnya kami arahkan untuk mengurus izin," tandasnya. (Ifand/tha)