JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas di Jakarta Utara bisa diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak keluarga.
Langkah keluwesan kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai upaya menjaga kesehatan penerima BST tersebut.
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Ali Maulana Hakim, Wakil Wali Kota Jakarta Utara saat meninjau pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/01/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Usai Melakukan Verifikasi Data, 148.484 KPM Bakal Peroleh Bantuan Sosial Tunai
Jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara.
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.
Baca juga: Bantuan Sosial Dikurangi, Ojol: Sedih! Beban di Masa Pandemi Makin Menjadi
Apabila dapat menghadiri langsung, dipastikan satu ruangan di lantai dasar disediakan pada setiap lokasi pendistribusian. Penyediaan ruangan ini guna memudahkan akses bagi penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lansia dan disabilitas.
"Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi mereka (lansia dan disabilitas) yang datang langsung. Jadi dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia," tutupnya.
Baca juga: Agar Tak Ada Potongan Bantuan Sosial, Mensos Tri Risma Siapkan Mekanisme Khusus
Diketahui, 229.570 warga Jakarta Utara tercatat sebagai penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendistribusian dilakukan selama enam hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (yono/tri)