Kasus RS UMMI Terkait Habib Rizieq, Walikota Bogor Bima Arya Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Polri

Senin 18 Jan 2021, 15:07 WIB
Walikota Bogor Bima Arya.

Walikota Bogor Bima Arya.

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Walikota Bogor Bima Arya sebagai saksi kasus menghalangi tugas Satgas Covid-19 melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran sehingga Satgas sampai melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Semua sudah disiapkan. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," kata Bima Arya di Bareskrim Polri, Senin (18/01/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Kembali Ogah Diperiksa Penyidik Bareskrim, Pemeriksaan Menantu dan Dirut RS UMMI Sudah Selesai

Bima mengaku pemeriksaan hari ini untuk ketiga kali sebagai saksi. Dua pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Bogor. Bima memastikan bahwa kasus tersebut tidak ada muatan politisasi.

"Kami ingin tuntaskan kasus ini, sekalian jelaskan kepada publik, biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus RS UMMI Bogor, yaitu Habib Rizieq, menantu Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Baca juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor jalani Pemeriksaan Kasus Menghalangi Tes Swab

Dalam pemeriksaan, Habib Rizieq kembali menolak diperiksa penyidik dengan alasan kurang sehat dan lebih konsentrasi di kasus Petamburan, Jakpus dan Megamendung Bogor. Sedangkan menantunya Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI telah selesai diperiksa. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kurang sehat. Dan hanya menantunya Muhammad Hanif Alatas yang diperiksa.

"Jadi Habib Rizieq menolak diperiksa kemarin, yang diperiksa hanya Habib Hanif. Pemeriksaan dari jam 4 sore, baru selesai sekitar setengah 12 malam. Ada 48 pertanyaan dari penyidik," kata Azis saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Positif Corona Ngaku Negatif, Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Diancam Penjara 10 Tahun

Pertanyaan penyidik, kata Azis seputar kejadian di RS UMMI Bogor, kemudian terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq saat itu. "Habib Hanif saat itu berbicara secara fisik kondisi Habib Rizieq, tapi dia dianggap tidak memberitahukan sesuai medis," tukasnya.

Sedangkan Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat diperiksa penyidik di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Andi Tatat sendiri sempat meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya karena kondisinya sakit, namun dari diagnosa dokter kepolisian ternyata sehat.

Dikatakan, usai menjalani pemeriksaan, Hanif Alatas dan Andi Tatat tidak dilakukan penahanan. "Semua sudah selesai kami periksa dan kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat

Seperti diketahui, satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap Habib Rizieq. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq. Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update