Baca juga: Positif Corona Ngaku Negatif, Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Diancam Penjara 10 Tahun
Pertanyaan penyidik, kata Azis seputar kejadian di RS UMMI Bogor, kemudian terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq saat itu. "Habib Hanif saat itu berbicara secara fisik kondisi Habib Rizieq, tapi dia dianggap tidak memberitahukan sesuai medis," tukasnya.
Sedangkan Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat diperiksa penyidik di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Andi Tatat sendiri sempat meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya karena kondisinya sakit, namun dari diagnosa dokter kepolisian ternyata sehat.
Dikatakan, usai menjalani pemeriksaan, Hanif Alatas dan Andi Tatat tidak dilakukan penahanan. "Semua sudah selesai kami periksa dan kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tukasnya.
Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat
Seperti diketahui, satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap Habib Rizieq. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.
Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq. Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)