Melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomo 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Eselon I, telah dibentuk Badan Karantina Kesehatan sebagai unit eselon I pada Kementerian Kesehatan dengan tugas melaksanakan perkarantinaan kesehatan untuk menjaga Kesehatan masyarakat bila terjadinya angka epidemi yang tinggi.
Karantina kesehatan berperan dalam melindungi kesehatan Indonesia untuk mewujudkan kenyamanan masyarakat guna menekan angka kejadian wabah yang terus meningkat. Di semua Wilayah maupun negara menyiapkan dan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap ancaman yang dapat melonjakkan angka epidemi saat ini.
Langkah tersebut dapat berupa kebijakan yang bersifat pelarangan dan pembatasan atau pemeriksaan yang sangat ketat dari ancaman ataupun pelanggaran yang bisa diakibatkan dari lalu-lintas media pembawa/ komoditas jika lalu-lintas tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan. (*)