Baca juga: Untuk Mengurangi Banjir, Pengerukan Waduk JGC Cakung Dikebut
Hal ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, diantaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Adapun bantuan yang diserahkan Panglima TNI, berupa 34 Perahu Karet terdiri dari 8 Perahu Karet TNI AD, 8 Perahu Karet TNI AL (Marinir), 10 Perahu Karet Basarnas dan 8 Perahu Karet TNI AU (Paskhas) berikut dengan motor tempel serta 10.000 paket sembako dari Presiden Republik Indonesia yang diangkut menggunakan Pesawat Heculles A-1327.(*/tri)