Habib Rizieq Kembali Ogah Diperiksa Penyidik Bareskrim, Pemeriksaan Menantu dan Dirut RS UMMI Sudah Selesai

Sabtu 16 Jan 2021, 15:14 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah, putih)

Habib Rizieq Shihab (tengah, putih)

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali ogah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait  kasus menghalangi Satgas Covid-19 swab test di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq menolak dengan alasan kurang sehat. Sedangkan, pemeriksaan menantunya Muhammad Hanif dan Dirut RS UMMI telah selesai. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kurang sehat. Dan hanya menantunya Muhammad Hanif Alatas yang diperiksa.

Baca juga: Innalillaahi Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Guru Habib Rizieq, Wafat

"Jadi Habib Rizieq menolak diperiksa kemarin, yang diperiksa hanya Habib Hanif. Pemeriksaan dari jam 4 sore, baru selesai sekitar setengah 12 malam. Ada 48 pertanyaan dari penyidik," kata Azis saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Pertanyaan penyidik, kata Azis seputar kejadian di RS UMMI Bogor, kemudian terkait kondisi kesehatan Habib Rizieq saat itu.

"Habib Hanif saat itu berbicara secara fisik kondisi Habib Rizieq, tapi dia dianggap tidak memberitahukan sesuai medis," tukasnya.

Baca juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor jalani Pemeriksaan Kasus Menghalangi Tes Swab

Sedangkan Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat diperiksa penyidik di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Andi Tatat sendiri sempat meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya karena kondisinya sakit, namun dari diagnosa dokter kepolisian ternyata sehat.

"Ketiga tersangka kemarin telah kami periksa. Untuk Andi Tatat kami hadirkan dokter melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan ternyata dia sehat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Habib Rizieq: Stop Kegaduhan dan Bangun Kedamaian, Revoluasi Akhlak Dengan Cara Berakhlak!

Dikatakan, usai menjalani pemeriksaan, Hanif Alatas dan Andi Tatat tidak dilakukan penahanan. "Semua sudah selesai kami periksa dan kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Seperti diketahui, satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap Habib Rizieq. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq. 

Baca juga: Habib Rizieq Bertakbir dan Serukan Revolusi Akhlak saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai gelar perkara kemudian menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)


Teks Foto

Habib Rizieq Shihab

Berita Terkait
News Update