Habib Rizieq Kembali Ogah Diperiksa Penyidik Bareskrim, Pemeriksaan Menantu dan Dirut RS UMMI Sudah Selesai

Sabtu 16 Jan 2021, 15:14 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah, putih)

Habib Rizieq Shihab (tengah, putih)

Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq Bertakbir dan Serukan Revolusi Akhlak saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai gelar perkara kemudian menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)


Teks Foto

Habib Rizieq Shihab

Berita Terkait
News Update