Dalam kasus ini, Direksi RS UMMI dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 saat memeriksa Habib Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Bertakbir dan Serukan Revolusi Akhlak saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai gelar perkara kemudian menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Mereka kemudian dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/win)
Teks Foto
Habib Rizieq Shihab