JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, bahwa keputusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hendaknya diambil setelah dilakukan kajian yang komprehensif.
Beberapa diantaranya melalui pertimbangan yang jelas tentang ukuran melanggar norma kode etik seperti tertuang dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Penegakan etika penyelenggara pemilu memang menjadi domainnya DKPP untuk memutus pelanggaran kode etiknya. Tetapi keputusan yang diambil harus jelas dengan berbagai pertimbangan yang terukur dan tepat.
"Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu", ujar Guspardi saat dihubungi Kamis (14/1/2021).
Baca juga: DKPP Beberkan Alasan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
Guspardi Gaus menuturkan, apakah alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“DKPP menganggap hal yang dilakukan Arief Budiman merupakan bentuk dukungan terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," sambungnya.
Politisi PAN itu pun menegaskan, DKPP dalam keputusannya harus objektif sebagaimana diuraikan pada pasal 159 ayat 3 UU No 7/2017.
Yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu,bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Baca juga: DKPP Akan Periksa Seluruh Anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU RI
Pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini akan menjadi preseden yang tidak baik.