DKPP Akan Periksa Seluruh Anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU RI

Kamis 14 Jan 2021, 15:19 WIB
Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf. (ist)

Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf. (ist)

Baca juga: Prof Muhamad: DKPP, KPU dan Bawaslu Satu Koridor untuk Pemilu Kredibel

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP. 

Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (14/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Plt. Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca juga: DKPP: Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Jika Mendesak

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelasnya.

Arief menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. "Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," terangnya. (rizal/win)

Berita Terkait

Bawaslu: Pemilu Tak Mungkin Ditunda

Jumat 03 Mar 2023, 13:21 WIB
undefined

Formappi Kritik KPU Terkait DCS Caleg

Rabu 30 Agu 2023, 07:11 WIB
undefined

News Update