Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya
"Dimana ancamannya maksimal12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Milyar," tegas Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin. (deny/win)
-->
Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab tes antigen Covid-19 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. (deny)
Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya
"Dimana ancamannya maksimal12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Milyar," tegas Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin. (deny/win)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.