Menawarkan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Palsu, Penjaga Toko Pakaian Ditangkap

Rabu 13 Jan 2021, 18:29 WIB
Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab tes antigen Covid-19 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat.  (deny)

Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab tes antigen Covid-19 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat.  (deny)

Baca juga: Polda Metro Jaya Ciduk Selebgram R Atas Dugaan Penjualan Surat Hasil Swab Test PCR Palsu

"Selain antigen , tersangka juga menawarkan keterangan hasil rapid tes palsu senilai Rp50 ribu," paparnya. 

Sementara itu, atas tindakan yang diperbuatnya AA di jerat pasal 35 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 268 KUHP tentang Karantina Kesehatan .

"Dimana ancamannya maksimal12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Milyar," tegas Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin.  (deny/win)

Berita Terkait

News Update