Baca juga: Polda Metro Jaya Ciduk Selebgram R Atas Dugaan Penjualan Surat Hasil Swab Test PCR Palsu
"Selain antigen , tersangka juga menawarkan keterangan hasil rapid tes palsu senilai Rp50 ribu," paparnya.
Sementara itu, atas tindakan yang diperbuatnya AA di jerat pasal 35 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 268 KUHP tentang Karantina Kesehatan .
"Dimana ancamannya maksimal12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 Milyar," tegas Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin. (deny/win)