Habib Rizieq Shihab. (Ilham)

Kriminal

Kuasa Hukum Menilai Habib Rizieq Jadi Korban Operasi Politik Terkait Penetapan Tersangka

Rabu 13 Jan 2021, 16:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim advokasi Habib Rizieq menilai HRS telah menjadi target operasi politik dengan memperalat hukum terkait penetapan tersangka pada kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar P, Rabu (13/1/2021) terkait proses tes usap HRS. Dimana RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dikatakan, penetapan HRS sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S.Tap/02/I/2021/Dittipdum tanggal 11 Januari 2021 dalam peristiwa di RS Ummi Bogor pada 27 November 2020.

"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini diduga dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa dzalim. Kedzaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," katanya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!

Menurut Azis, merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya. Karena tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien.

Hal tersebut, kata Azis tertuang sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.

Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat

Azis menyebutkan, penerapan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara.

"Ini adalah merupakan perbuatan dzalim yang dibenci Allah SWT," tukasnya.

Sebelumnya, Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap HRS. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. Mereka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Langgar Pasal Wabah Penyakit Menular, Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Acara Kerumunan di Megamendung Bogor

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditektorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri usai gelar perkara. HRS menjadi tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Rencananya HRS, Hanif Alatas dan Andi Tatat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat (15/1/2021) mendatang.

HRS sendiri masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) lalu atas kasus dugaan kasus penghasutan dan UU kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Ilham/tha)

Tags:
kuasa-hukum-habib-rizieqHabib Rizeqoperasi-politikPenetapan Tersangkahabib-rizieq-tersangka-kasus-kerumunan-di-petamburan

Reporter

Administrator

Editor