Gondol 500 Gram Emas dan Uang Rp300 Juta dari Toko Emas di Lebak, Pelaku dan Penadah Diringkus

Rabu 13 Jan 2021, 18:55 WIB
Polres Lebak. (ist)

Polres Lebak. (ist)

"Dalam upaya menangkap penadah dan mendapatkan barang bukti, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sud dan KA. Dari tangan penadah ini, disita barang bukti berupa 4 lempeng emas yang telah dilebur, sekira 400 gram yang diduga hasil pembelian dari tersangka Aprijal," ujarnya.

Menurut David, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap Toko Emas “SRI MAJU”, setelah berada di atap toko, pelaku menjebol atap pelafon dengan menggunakan obeng mint.

Baca juga: 3 Perampok Toko Emas di Kembangan Ditembak Mati, 2 Lainnya Dipincangi

Setelah berada di dalam toko, pelaku merusak etalase kaca menggunakan obeng. Kemudian mengambil uang dan perhiasan emas milik korban yang berada di dalam etalase kaca tersebut. "Para pelaku keluar melalui jalan yang sama yaitu atap plafon yang tersangka rusak," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun kurungan penjara. (haryono/win)

Berita Terkait

News Update