Baca juga: Terungkap, Sriwijaya Air SJ 182 Bawa Penumpang Gelap hingga Jatuh di Kepulauan Seribu, Begini Kata KKP
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Selain telah memperpanjang sertifikat izin AOC dari regulator, Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan ini dengan adanya audit independen dari BARS (Basic Aviation Risk Standard).
Baca juga: Hari ke Tiga, 45 Kantung Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Berhasil DIkumpulkan Tim SAR Gabungan
“Sejak bulan maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional. BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” tambah Dirut Sriwajaya. (Adji/win)
Teks foto : Pihak Sriwijaya Air dan Stakholder Pemerintahan menemui Pihak Perwakilan Keluarga Penumpang SJ-182. (ist)