JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Polda Metro Jaya akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Apa pun keputusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri akan menghormati keputusan tersebut. Karena mekanisme praperadilan merupakan hak pemohon.
"Polri akan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Selasa (12/1/2021).
Penyidik kepolisian kata Argo pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation.
"Penyidik bekerja profesional untuk menetapkan seseorang itu tersangka hingga dilakukan penahanan berdasarkan scientific crime investigation," ucap Argo.
Argo juga meminta masyarakat pendukung HRS untuk tidak datang berkerumun ditengah pandemi Covid-19.
"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," ungkapnya.
Sebelumnya, HRS melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020), terkait statusnya menjadi tersangka hingga ditahan di Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan tersebut selain ditujukan kepada penyidik perkara, juga terhadap Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, ada tiga pihak yang dipraperadilkan dari pemohon. Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri juga penyidik perkara Azis menjelaskan, Termohon I satu yang digugat adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya.
Sedangkan Termohon II dan III yang digugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. "Jadi Kapolda dan Kapolri termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon. Nanti kita tunggu dalam persidangan," kata Aziz.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan
Aziz, mengaku praperadilan sebagai upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dan meruntuhkan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan melanggar Pasal Penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, saat acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Habib Rizieq kemudian ditahan di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (Ilham/tha)