Keseluruhan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim

Selasa 12 Jan 2021, 16:46 WIB
Suasana Sidang Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Habib Rizieq Shihab. (adji)

Suasana Sidang Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Habib Rizieq Shihab. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kerumunan Habib Rizieq, Selasa (12/1/2021).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti mengatakan, permohonan praperadilan sidang ditolak.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Akhmad Sayuti.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut, penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Habib Rizieq: Hasbunallah Wa Nikmal Wakil Kita Serahkan Kepada Allah

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.

Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahl. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya. (Adji/tha)

Berita Terkait
News Update