Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Polri Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Fakta dan Alat Bukti

Selasa 12 Jan 2021, 19:20 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/1/2021) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka hingga ditahan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan menghormati putusan hakim terkait putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS.

Dengan putusan tersebut, kata Argo membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Berkas Kasus Kerumunan Bakal Segera Dilimpahkan

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," kata Argo, Selasa (12/1/2021).

Dengan ditolaknya, praperadilan yang diajukan HRS di PN Jakarta Selatan, artinya status tersangka HRS tetap sah sebagai tersangka.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS adalah sah. 

Baca juga: Habib Rizieq Sebar Berita Bohong, Polisi: Dia Positif Covid-19 Tapi Mengaku Negatif

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Akhmad Sahyuti. (ilham/win)

Tags:
Praperadilanpraperadilan-habib-rizieqHabib RizieqDitolak HakimPolri NyatakanPenetapan TersangkaSesuai FaktaAlat Bukti

Reporter

Administrator

Editor