Suasana Sidang Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Habib Rizieq Shihab. (adji)

Kriminal

Gugatan Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa 12 Jan 2021, 17:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praperadilan Habib Rizieq ditolak PN Jakarta Selatan. Berkas kasusu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (12/1/2021).

Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Keseluruhan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim

"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya. Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," tuturnya.

Sebelumnya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan penyelenggara acara saudara MRS (MUhammad Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020) lalu.

Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habin Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (adji/ruh)

Tags:
permohonan-praperadilan-habib-rizieqpraperadilan-habib-rizieqSidang Praperadilan Habib Rizieqsidang praperadilan habib rizieq di pn jaksel

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor