TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengharapkan agar masyarakat aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
"Mulai hari Senin (11/1/2021), sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," ujar Arief Selasa (12/1/2021)
Baca juga: Dukung PPKM, Ribuan Pegawai Pemkot Tangerang Gelar Operasi Sampai Malam
Arief menjabarkan salah satu point penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
"Fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja. Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB," tambahnya.
Selain itu, lanjut Arief, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Masyarakat Dukung Penerapan PPKM Guna Memutuskan Penularan Covid-19
"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,"
Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 - 25 Januari 2021.
"WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH," pungkas Arief. (toga/tri)