TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan diberikan sanksi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Hal tersebut disampaikan warga atau pembaca ke Redaksi Pos Kota melalui pesan singkat. Isinya:
“Pemkot Tangsel harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM, termasuk pelaku usaha. Agar angka penyebaran Covud-19 bisa ditekan," kata warga di hp 08121246xxxx.
Baca juga: Tangsel dan Serang jadi Daerah Pertama Vaksinasi di Banten, Berikut Jadwalnya
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Iya pasti lebih tegas,” ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Airin mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menerapkan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuannya.
“Pihak kepolisian juga sudah sepakat kalau ada kerumunan akan langsung dibubarkan,” imbuhnya. (toga/ys)