JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –Jasa Raharja memastikan jika instruksi Presiden Joko Widodo terkait pemberian asuransi dan hak-hak kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu segera dipenuhi.
Kendati demikian prosedur yang berlaku harus tetap dijadikan pedoman pihak Jasa Raharja untuk menyalurkan asuransi.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahadjo mengatakan, seluruh penumpang dan kru pesawat dalam jaminan Jasa Raharja yang merupakan anggota dari Indonesia Financial Group (IFG).
Baca juga: Menhub Budi Karya Minta Jasa Raharja Penuhi Permintaah Keluarga Korban Sriwijaya Jaya Air
Untuk penyaluran sendiri, Jasa Raharja sudah melakukan survei ke 13 Provinsi, 29 Kota di mana para penumpang Sriwijaya Air tinggal.
Selain survei hal yang menjadi acuan Jasa Raharja untuk menyalurkan asuransi kepada keluarga korban adalah identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI).
"Jika DVI sudah menyatakan korban merupakan penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182, maka Jasa Raharja langsung memenuhi kewajibannya," ujar Budi usai mengikuti konferensi pers penemuan Black Box di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas ke Pelajar
Budi mengatakan, hari ini sudah dicairkan dana asuransi untuk penumpang bernama Oki Bisma. Hal ini dilakukan setelah tim DVI Polri memastikan bahwa jasad yang diidentifikasi tersebut atas nama Oki Bisma.
Untuk besaran asuransi sendiri Budi mengatakan sesuai peraturan yang ada, untuk penumpang transportasi yang sudah membayar premi asuransi, jika meninggal dalam kecelakaan akan mendapatkan Rp50 Juta.
"Dana tersebut dari Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi dasar, biasanya dari pihak maskapai juga akan memberikan asuransi," ujar Budi.
Baca juga: PT Jasa Raharja Melaksanakan Kegiatan 'Rambu Bersih'
Terakhir, Budi memastikan tidak akan mempersulit para keluarga korban pesawat Sriwijaya Air yang mendapat musibah. Hal tersebut dibuktikan dengan komunikasi yang intens antara pihak Jasa Raharja dengan pihak maskapai Sriwijaya Air.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak Sriwijaya Air untuk memastikan manifest yang ada sudah sesuai," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan tiga instruksi Presiden atas tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu (09/01/2021).
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Truk Tanah Timpa mobil Di Karawaci
Dirinya menyampaikan, adapun instruksi pertama kdari Presiden Joko Widodo, adalah penanganan pencarian kotak hitam (Black Box) serpihan pesawat, serta korban harus cepat dilakukan.
"Yang pertama penanganan harus cepat untuk mendapatkan Black Box, begitu juga jenazah korban, dan potongan pesawat," kata Budi Karya, di Posko Search and Rescue (SAR) JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021) sore.
Kemudian lanjut dia, instruksi kedua dari Presiden, asuransi dan hak-hak para korban harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Korban Ugal-ugalan Mobil Camry dapat Santunan dari Jasa Raharja
Kemudian yang terakhir Presiden meminta agar penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa terungkap.
"Tujuannya adalah agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi maskapai penerbangan lainnya dan harapannya tidak ada lagi kecelakaan transportasi udara," ujarnya.
"Alhamdulilah sudah ditemukan Flight Data Reccorder (FDR) kemudian puing, puing dan bagian jasad korban juga telah ditemukan, meski belum semuanya," pungkasnya. (yono/tri)