Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (ist)

Nasional

BPOM Terbitkan EUA, MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Umat Islam

Selasa 12 Jan 2021, 07:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.

Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1) sore hari.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Baca juga: LPPOM MUI Harus Tetap Menjadii Jawaban Masyarakat Tentang Kehalalan Sebuah Produk

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.

"Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: Peneribitan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPJPH Tunggu Surat Resmi dari MUI

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (08/01)  telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini.

Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci, Wamenag: Hentikan Polemik!

BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.

Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.

"Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito Senin (11/01) sore saat konferensi pers secara virtual.

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Halal, Penggunaan Masih Tunggu Izin BPOM

"Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac sebesar 65,3 persen,"  terang dia. (johara/win)

 

Tags:
BPOM Terbitkan EUAbpomMUIVaksin SinovacHalalBoleh DigunakanUmat Islam

Reporter

Administrator

Editor