Bahaya Wadah Makanan dan Minuman yang Mengandung Bisphenol A

Selasa 12 Jan 2021, 03:57 WIB
Natalya Kurniawati. (mia)

Natalya Kurniawati. (mia)

Baca juga: Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, 25 Orang Warga Warakas Dihukum Bersihkan Pasar

Ia menyatakan, konsusmen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal isi dari makanan atau minuman tersebut.

"Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA. Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini," tambahnya.

Kenapa pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan, supaya konsumen tahu dan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Sebab soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: Gadis ABG Ini dalam Sekapan Dikasih Makanan Tak Layak, Dihukum di Ruang Gelap Disunduti Api Rokok

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 di halaman 120 dalam kolom artikel, Persyaratan monomer bisfenol A (BPA) batas maksimal (bpj) adalah 0,6. Tentu saja ini kalau dikonsumsi oleh orang dewasa.

Akan berbeda jika makanan atau minuman dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil tentu tidak mentolerir adanya kandungan bisphenol A. Kemasan makanan dan minuman itu harus memiliki prinsip keadilan.

Semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan mempunyai informasi yang memadai. Harus mengingat juga bahwa produk makanan atau minuman itu juga akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. (mia/win)

News Update