6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat.
7. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/ larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
8. Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI.
“Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. Mari kita gelorakan gerakan 2I + 3M yaitu Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak. Demikian hal ini disampaikan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong selalu melindungi kita semua,” kata Idris dalam keterangan rilisnya. (angga/ys)