Pelajar SLTA (Ilustrasi/ist)

Politik

KPAI Minta Sekolah Tak Perlu Beri Sanksi Siswa yang Menunggak SPP

Minggu 10 Jan 2021, 17:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah menerima 8 kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 (tujuh) sekolah swasta yang terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS serta 1 (satu) SMK Negeri.

Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.

"Adapun masalah yang diadukan terkait  SPP meliputi, pertama, Permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa Belajar Dari Rumah (BDR)  atau dikenal dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Mahasiswa Gunadarma Demo Bakar Ban Tuntut Masalah SPP Karena Masa Pandemi Kuliah Daring

Ia mengatakan, dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemi Covid 19, sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka (PTM).

Kedua, lanjutnya, adanya 'ancaman' pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa.

Ketiga, bebernya, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang menunggak.

"Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemic Covid-19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil," kata Retno.

Baca juga: Survei KPAI dan FSGI:78,17% Siswa Setuju Sekolah Tatap Muka Dibuka, 10% Menolak dan 11,83% Ragu-ragu

"Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," ucapnya. 

Keempat, kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak Yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan.

Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19. 

"Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi," ujar retno Listyarti. (rizal/tha)

Tags:
kpaikomisaris-kpaisanksi-siswa-menunggak-sppmenunggak-sppspppengaduan-tunggakan-spp

Reporter

Administrator

Editor