KPAI Kecam Promosi Pernikahan Anak di Bawah Umur oleh WO Aisha Wedding

Minggu 14 Feb 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam promosi pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan wedding organizer (WO) Aisha Wedding. Sebab, pernikahan anak sejatinya mesti dicegah karena dari sisi organ reproduksi dan psikologis belum matang. 

Sebelumnya, KPAI telah meninjau situs WO Aisha Wedding, dari situ diperoleh bahwa WO tersebut mempromosikan perkawinan usia muda namun dengan rentang usia 12 hingga 21 tahun yang di dalamnya terdapat usia anak. Kemudian Aisha Wedding juga menampilkan gambar-gambar anak dalam promosi tersebut. 

"Apa yang tercantum dalam Aisha WO tersebut sangat tidak sesuai dengan hak anak," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati melalui keterangan tertulis, Minggu (14/2/2021). 

Baca juga: KPAI Apresasi Terbitnya SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Ia melanjutkan, pernikahan anak mesti dicegah sebab bila itu terjadi, maka hak anak meliputi hak pendidikan maupun hak bermain. Pun hak memperoleh kesehatan yang baik juga terganggu karena organ reproduksinya belum matang namun dipaksa untuk hamil. 

"Dampak jangka panjangnya yaitu anak akan berhenti sekolah, kemiskinan yang berulang, stunting, serta mengganggu tumbuh kembang anak. Bagaimana kemudian seorang anak harus mengasuh anak, hal ini tentu akan berdampak pada optimalnya tumbuh kembang anak itu sendiri," jelasnya. 

Secara fisik dan psikologis, usia anak bukanlah usia yang tepat untuk menikah. Pernikahan menjadi upaya untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal, bila pernikahan itu terjadi karena pemaksaan, maka tujuan itu sirna. 

“Kalau kemudian perkawinan dipaksakan dan yang menjalani tidak siap maka dampak jangka panjangnya adalah ketidakbahagiaan dalam keluarga dan efek dominonya adalah kesejahteraan  anak terganggu," pungkasnya. (cr02/ys)

Berita Terkait

News Update