Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work
Selain itu, lanjutnya, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.
“Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.
Baca juga: Tumbuhkan Empati Masyarakat BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, dirinya menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami oleh pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Menurut Cotta pihaknya sampai saat ini telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan Sriwijaya Air untuk melaporkan para penumpang dan kru pesawat yang menjadi korban kecelakaan pesawat hari Sabtu kemarin.
"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari data dan memastikan apakah penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apabila sudah terdaftar kami akan segera membayarkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris", ujar Cotta.(tri)