Satgas Penanganan Covid-19, Perpanjang Pengetatan Mobilitas Penduduk Mulai 9-25 Januari

Sabtu 09 Jan 2021, 10:56 WIB
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo .(ist)

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo .(ist)

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan, " kata Doni. 

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (johara/tri)

News Update