JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang dan memperketat mobilitas penduduk dalam melakukan perjalanan di dalam negeri.
Ketentuan ini berlaku mulai 9-25 Januari 2021, tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo di Jakarta, Sabtu (09/01/2021).
Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Regulasi Satgas Covid-19 RT/RW untuk Menutup Tempat yang Langgar Prokes
Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut.” ujar Doni.
Doni mengungkapkan seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Berencana Liburan Nataru Wajib Ikuti Ketentuan Satgas Covid-19, Begini Aturan Mainnya
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Peningkatan Kasus Aktif Alarm Bagi Kita Semua