Polda Metro Segera Gelar Rekonstruksi di Lokasi 'Shotting' Video Mesum Gisel-Yukinobu di Salah Satu Hotel di Medan

Sabtu 09 Jan 2021, 13:03 WIB
Gisel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.(ilham)

Gisel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.(ilham)

`JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dalam waktu dekat Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggelar rekontruksi kasus video mesum artis Gisella Anastasia (30) dan Michael Yukinobu Defretes (36).

Rekontruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (09/01/2021). 

Menurutnya, pihaknya akan melakukan rekontruksi untuk melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kedepan kita akan olah TKP di salah satu hotel tempat video asusila yang ada di Medan," kata Yusri.

Baca juga: Video Mesum, Gisel 10 Jam Diperiksa Penyidik Diputuskan Tidak Ditahan Lantaran Koorporatif dan Punya Balita

Yusri menjelaskan, kedua tersangka Gisel dan Yukinobu tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap melakukan proses pemberkasan untuk bisa segera melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih lengkapi semua berkas dan barang bukti baik dari keterangan ahli mau pun tersangka, kemudian melakukan rekontruksi, jika sudah lengkap langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Irjen Yusri Yunus mengatakan, salah satu pertimbangan polisi tak menahan Gisel, dan teman prianya Michael Yukinobu Defretes karena penyidik menganggap mereka kooperatif selama pemeriksaan.

"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD kooperatif," tukas Yusri.

Baca juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Soal Video Mesum, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil berusia 4 tahun, sehingga tidak ditahan berdasarkan kemanusiaan.

Seperti diberitakan, Gisel dan Yukinobu mengakui bahwa video mesum tersebut merupakan mereka berdua dalam pengaruh miras.

Gisel sengaja merekam untuk kepentingan pribadi, namun tidak diketahui dari mana video tersebut viral.

Gisel dan Yukinobu lalu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. Polisi mejerat keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Gisel Pagi Ini Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Terkait Video Mesumnya

Selain itu, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP, 24 dan MN,26 sebagai tersangka mengedarkan vedio mesum tersebut secara masif di sosmed. Mereka ditangkap di kawasan Tangsel dan Depok pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2020.

Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update