Gisel dan Yukinobu lalu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. Polisi mejerat keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Gisel Pagi Ini Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Terkait Video Mesumnya
Selain itu, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP, 24 dan MN,26 sebagai tersangka mengedarkan vedio mesum tersebut secara masif di sosmed. Mereka ditangkap di kawasan Tangsel dan Depok pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2020.
Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)