Komnas HAM: Polisi Akui Mengambil Kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km.50

Jumat 08 Jan 2021, 23:01 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) dini hari. (dok/ist)

Salah satu adegan rekonstruksi penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) dini hari. (dok/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi mengaku mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km.50, yang menjadi bukti adanya bentrok antara polisi dengan laskar Pembela Islam (FPI). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam saat memberikan keterangan hasil investigasi Komnas HAM atas penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di, Jakarta,Jumat (08/01/2021) .

Komnas HAM, lanjutnya  menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian membenarkan hal tersebut.

“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam.

Baca juga: Tembak Mati 4 Laskar FPI di Mobil, Komnas HAM Nilai Anggota Kepolisian Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.

“Nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu Anam mengungkapkan, pada peristiwa pertama terjadi  baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

Baca juga: Polri Menghargai Hasil Investigasi Komnas HAM yang Menyebut Ada Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi," kata Anam.

Bukan tanpa sebab Komnas HAM menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.

“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ucap Anam.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa 30 Polisi Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Hasil peninjauan Komnas HAM, telah ditemukan sejumlah benda diduga sebagai bagian peristiwa tersebut.

Antara lain adalah tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak guna investigas atau menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM itu.

Baca juga: Komnas HAM Telah Kantongi Bukti CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Mereka telah memeriksa kepolisian, siber, nafis, petugas kepolisian yang bertugas, dan juga pengurus FPI.

“Komnas HAM juga mendalami bukti berupa 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut,” kata Anam.(tri)

 

 

 

News Update