Saksi Ahli Habib Rizieq Prof Mudzakir Mengatakan Undangan Bukanlah Hasutan

Kamis 07 Jan 2021, 23:59 WIB
Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir dihadirkan tim pengacara Habib Rizieq Syihab sebagai saksi ahli, pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jl. Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021),

Ia hadir dalam secara virtual via zoom menjelaskan bahwa penggunaan pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan harus dilihat berdasarkan unsur pokoknya.

Yang sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap orang harus mematuhi kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Menurutnya, perintah yang wajib, tapi kalau dibahasakan hukum pidanakan, itu berubah menjadi negatif.

“Seseorang itu tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan. Atas dasar itu ahli sampaikan apa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan dan seterusnya yang dasarnya harus ada karantina, karantina itu objeknya adalah lockdown terhadap satu kota wilayah tertentu lockdown terhadap lokasi tertentu dan sebagainya," kata Muzakir saat sidang, Kamis (07/01/2021). 

"Prinsipnya adalah tidak ada keluar masuk-keluar masuk dalam tempat UU. Karena kalau itu keluar masuk ada kemungkinan tertularnya penyakit," tambah Prof Muzakir.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hakim Menegur Tim Polisi dan Pengacara yang Saling Bertengkar di Persidangan

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan dalam pembuktian pokok tadi, bahwa adanya pelanggaran kekarantinaan.

"Itu esensianya adalah pelanggaran kekarantinaan melanggar keluar masuk ke dalam tanpa izin, atau masuk ke luar tanpa izin. prinsipnya seperti itu," tambahnya.

Oleh sebab itu lah, Muzakir menarik penafsiran aturan karantina kesehatan harus terdapat sebab akibat yang menimbulkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagai akibat secara tindak pidana formil.

News Update