Marak Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu, Fsikolog Forensik Ini Minta Aparat Maksimalkan Proses Kontrol Berbasis Elektronik.

Kamis 07 Jan 2021, 20:51 WIB
Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel

Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel

Baca juga: Polda Metro Jaya Ciduk Selebgram R Atas Dugaan Penjualan Surat Hasil Swab Test PCR Palsu

Ke depan, jelas Reza sistem semacam itu semakin mendesak untuk diadakan. Fungsinya diperluas, yaitu pengecekan status sudah atau belum menerima vaksin Covid-19. 

"Penumpang yang belum menerima vaksin, ya harus dilarang bepergian," pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana. 

Baca juga: Reaktif Covid-19, Haikal Hasan Dibawa ke RS Polri Jalani Pemeriksaan Swab Test

Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Masyarakat, kata Wiku sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR sangat berbahaya. Pasalnya, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Nggak Menyangka, Padahal Sering Swab

Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tukasnya. (ilham/win)

 

Berita Terkait

News Update