PANDEGLANG – Bejat, bapak tiri di Kabupaten Pandeglang, menjadikan budak seks anak tirinya yang kemudian hamil. Pria durjana berinisial Is (40), itu menyetubuhi korbannya selama 7 bulan.
Akibat perbuatan bejat bapak tirinya, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama diketahui tengah mengandung 17 minggu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, kasus asusila ini terbongkar setelah ayah dan ibu kandung korban curiga korban hamil karena perubahan pada bentuk tubuh korban yang gemuk dan perutnya semakin membesar.
Baca juga: Pria Bejat, Sebulan Dua Kali Mencabuli Keponakan
Selanjutnya ayah dan ibu kandung korban memeriksakan korban ke Puskesmas dan ternyata benar korban sudah hamil selama 17 minggu.
Setelah itu korban ditanya siapa pelakunya dan ternyata pelakunya adalah ayah tirinya korban.
Keluarga dan warga yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Pagelaran dan diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bejat! Ketua RW Perkosa Bocah SD yang Pulang Mengaji
"Tersangka sudah ditangkap sejak 6 Januari 2021 lalu, kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan," katanya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Ia melanjutkan, tersangka menyetubuhi anak tirinya saat rumahnya dalam keadaan kosong dengan cara tersangka masuk ke kamar dan membekap mulut korban.
Tersangka berani menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikan korban.
Baca juga: Komunitas Paedofil Anak Lelaki, Begini Bejatnya Aksi Oknum Guru Ekskul Menjerat Sasarannya
"Ini anaknya masih duduk dibangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (haryono/win)