DEPOK, POSKOTA.CO.ID – SPM (42), terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di sebuah gereja di Depok, Jawa Barat, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok .
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, terdakwa SPM ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan cara membujuk anak untuk dicabuli secara berlanjut.
"Selain vonis pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan ditambah gantikan pidana kurungan 3 bulan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di PN Depok, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati Selama 1 Tahun Diringkus Polisi
Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa juga harus membayar restitusi kepada korban Y, Rp6.524.000, apabila tidak dibayarkan makan juga akan digantikan pidana kurungan 3 bulan.
Tidak hanya Y namun juga pada korban keduanya sebesar Rp. 11.520.639 atau juga sama diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Sementara itu hakim memvonis terdakwa jauh lebih berat ketimbang dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hanya 11 tahun.
Baca juga: Baru Terangsang Pada Istri Seusai Cabuli ABG Tetangga
Baca juga: Bapak Tiri Tega Cabuli Anak Hingga 8 Kali, Sang Ibu Lapor Polisi
Dalam kasus ini pelaku telah dihukum seberat-beratnya baik pengacara maupun pihak keluarga korban cukup puas dengan hasil keputusan hakim.
Menurut penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan keputusan hakim tersebut sudah tepat berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undangan No.35 Tahun 2014.