Petugas Tiga Pilar menindak pelanggar protokol kesehatan. (ist)

Jakarta

Langgar Prokes Covid-19, Warga di Pasar Grogol Dihukum Nyapu hingga Bayar Denda

Rabu 06 Jan 2021, 14:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di Pasar Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (6/1/2021).

Hasilnya,15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring, termasuk 9 orang di antaranya mendapat sanksi sosial menyapu jalanan dan 6 orang dikenakan sanksi denda administrasi.

Operasi yustisi tersebut dipimpin Pamenwas yang juga Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kasranto, didampingi Kanit Paminal AKP Ali Barokah. Operasi ini juga melibatkan 41 personel gabungan.

Baca juga: RSUD Pakulonan untuk Penanganan Covid-19 di Tangel Siap Beroperasi Minggu Ini

Adapun digelarnya operasi dalam rangka untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.

“Kami mengingatkan kepada para pedagang dan para pengemudi, baik ke pengemudi angkutan umum maupun barang agar wajib menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama,” kata Kasranto, Rabu (6/1/2021).

Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, imbauan-imbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Diharapkan melalui gelaran operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid 19 ini dapat dilakukan dengan cepat," tukasnya. (ilham/ys)

Tags:
langgar-prokes-covid-19pasar-grogolGrogol Petamburanjakarta-baratSatgas Covid-19pakai maskercuci tanganJaga JarakCuci Tangan Pakai SabunJaga Jarak Hindari KerumunanIngat Pesan IbuDihukum Nyapubayar denda

Reporter

Administrator

Editor