PSBB, Pelanggar Prokes di Lebak Bisa Kena Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta

Kamis 04 Feb 2021, 14:43 WIB
Operasi Yustisi di Lebak.(ist)

Operasi Yustisi di Lebak.(ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Tingginya kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Lebak membuat Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)  Lebak menarik rem darurat berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pada PSBB yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran  covid-19  tersebut,  Pemkab melalui Satgas Penanganan  Covid-19  Lebak melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) disetiap lingkungan masyarakat. 

Tidak main-main,  Satgas diberi kewenangan untuk memberikan sanksi tegas berupa denda kepada para pelanggar Prokes.

Kepala Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan,  sanksi tersebut diterapkan bagi pelanggar personal, dan pelaku usaha.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda Administrasi

"Seperti biasanya PSBB ini menyasar para pelanggar  prokes. Dimana pelanggar tersebut akan dilakukan  penegasan sesuai dengan ketentuan PSBB,  maupun Perbub Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB), " kata Anna Wahyudin kepada Pos Kota,  Kamis (04/02/2021).

Lebih jauh, Ia menjelaskan,  sanksi denda bagi para pelanggar prokes tersebut maksimal berjumlah Rp150 ribu untuk personal yang  tidak menggunakan masker, dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha atau pengelola  tempat keramaian jika tidak menerapkan prokes,  dan melanggar ketentuan PSBB.  

"Kita terapkan denda sesuai dengan Pergub AKB,  karena jika kita hanya kasih sanski sosial itu tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggar-pelanggar lain.  Namun,  jika kita berikan  penegasan berupa denda itu mungkin akan memberikan efek jera, " jelasnya. 

Dirinya berharap,  dengan diberlakukan sanksi tegas berupa denda tersebut, masyarakat  di Kabupaten  Lebak dapat teredukasi mengenai pentingnya penerapan Prokes dalam upaya  memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Dua Minggu PPKM, Tangerang Kumpulkan Denda Pelanggaran Hampir Rp6 Juta

"Semoga dengan diberlakukannya PSBB ini dapat semakin sadar akan berbahayanya virus Covid-19 sehingga, angka penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lebak dapat menurun, " pungkasnya. (yusuf/tri)

Berita Terkait
News Update