Mantan Kacab BJB Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp8,7 M

Selasa 05 Jan 2021, 20:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana (kanan) didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron saat ditemui wartawan, Selasa (5/1/2021). (ist)

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana (kanan) didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron saat ditemui wartawan, Selasa (5/1/2021). (ist)

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun. (haryono/tha)

Berita Terkait

News Update