JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menciduk terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Sumatera Utara. Selasa (5/1/2021).
Terpidana yakni seorang wiraswasta Lisa Lukitawati (50), disergap Jaksa d Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pk. 17:30 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana yang ditangkap kejaksaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati merupakan terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.
“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” kata Leonard dalam keterangannya diterima Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Buronan Korupsi Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap Jelang Akhir Tahun 2020
Pengadilan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu Lisa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” terangnya.
Penjual Pizza Diciduk
Sementara itu Kejagung juga menciduk buronan terpidanan penistaan Sebasitan Hutabarat, di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (5/1/2021) pk. 09:30 Pagi
Baca juga: Densus 88 Ringkus Buronan Teroris Perakit Bom JW Mariot di Lampung