ADVERTISEMENT

Awal Tahun 2021, Kejagung Ciduk Buronan Korupsi Rp 22 M dan Terpidana Penistaan

Selasa, 5 Januari 2021 12:42 WIB

Share
Awal Tahun 2021, Kejagung Ciduk Buronan Korupsi Rp 22 M dan Terpidana Penistaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Tim Intelijen Kejaksaan Agung menciduk terpidana korupsi  yang masuk dalam Daftar  Pencarian  Orang  Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Sumatera Utara. Selasa (5/1/2021).

Terpidana yakni seorang wiraswasta Lisa Lukitawati (50), disergap Jaksa d Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pk. 17:30 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana yang ditangkap kejaksaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati merupakan terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas  Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” kata Leonard dalam keterangannya diterima Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Buronan Korupsi Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap Jelang Akhir Tahun 2020

Pengadilan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan  apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti  dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu Lisa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” terangnya.

Penjual Pizza Diciduk

Sementara itu Kejagung juga menciduk buronan terpidanan penistaan Sebasitan Hutabarat, di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (5/1/2021) pk. 09:30 Pagi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT