Buronan Korupsi Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap Jelang Akhir Tahun 2020

Minggu 27 Des 2020, 17:55 WIB
Harun Masiku masih buron. (Ist)

Harun Masiku masih buron. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menjelang berakhirnya tahun 2020, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka Koruptor dugaan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Eks Caleg PDIP-P, Harun Masiku masih gelap. Minggu (27/12/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menyadari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap merupakan pekerjaan rumah bagi lembaga anti rasuha tersebut.

“Kami menyadari bahwa para DPO yang belum berhasil ditangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK,” tutur Ali dalam keterangannya yang diterima Poskota, Minggu (27/12/2020).

Pihaknya saat ini masih tetap melakukan pencarian DPO Harun Masiku.

“Oleh karena itu kami memastikan pencarian para DPO tersebut saat ini masih tetap terus dilakukan,” paparnya.

Baca juga: Netizen Bandingkan Penangkapan Edhy Prabowo dengan Harun Masiku

Menurut pria yang berlatar belakang dari Jaksa ini menyebut, peran serta masyarakat sangat diharapkan.

“Untuk itu jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan dipersilahkan sampaikan kepada KPK baik melalui saluran call center 198 maupun melalui sarana lain,” terang Ali.

Seperti diketahui Mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dia bersama eks kader PDIP Saeful Bahri diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Baca juga: Harun Masiku Buron dan Masih Hirup Udara Segar, KPK Evaluasi Kinerja Tim Satgas

Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dimana keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp900 juta.

Diduga uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. Namun, ketiga tersangka dalam perkara ini yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah selesai proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.

Wahyu dalam kasus ini pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Harun Masiku Sudah 9 Bulan Buron, KPK Optimis Bisa Menangkap

Hukuman terhadap Wahyu pun dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hak politik Wahyu tetap tidak dicabut sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Namun keduanya belum dieksekusi ke lemnaga pemasyarakatan (Lapas), karena KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua terdakwa.

Sementara itu, Saeful Bahri tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat divonis satu tahun dan delapan bulan penjara. (adji/tha)

Berita Terkait
News Update