Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Minta Kepolisian Diraja Malaysia Serahkan Penyidikan NJ ke Bareskrim

Senin 04 Jan 2021, 20:57 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik  MDF (16) sebagai tersangka pembuat ujaran kebencian dan SARA Lagu Indonesia Raya.

Sedangkan NJ (14) yang kini sebagai saksi ditangani Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku pembuat parodi Lagu Indonesia Raya masih tetap dua orang anak di bawah umur, yaitu MDF dan NJ.

Baca juga: Pelajar di Cianjur Membuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Akibat Kesal Saling Ejek di Akun Youtube

"Sampai saat ini, pelakunya masih sama seperti kemarin, pelakunya masih dua anak tersebut, yang satu ditangani oleh Bareskrim. Sementara satu lagi masih ditangani oleh Kepolisian Diraha Malaysia," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (4/1/2021).

Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri belum ada koordinasi atau jawaban dari kepolisian Malaysia.

Pihaknya berharap Kepolisian Diraja Malaysia untuk menyerahkan penanganan saksi NJ ke penyidik Bareskrim Polri. 

Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

"Pihak polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri. Mengingat urgensinya adalah kepentingan yang bersangkutan adalah masi dibawah umur dan WNI. Jadi sampai sekarang belum dapat update, apakah PDRM bersedia untuk menyerahkan tersangka ke bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, MDF yang merupakan pelajar SMP ditangkap penyidik Bareskrim Polri dirumahnya kawasan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). 

Ia nekad mengubah Lagu Indonesia Raya berawal dari saling ejek dengan NJ yang tinggal di Sabah Malaysia lewat akun Youtube.

Baca juga: Bareskrim Polri Bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia Amankan Pelaku Penghina Lagu Indonesia Raya di Cianjur

Karena kesal MDF lalu menyebarkan nomor handphone NJ dan membuat lokasi-nya di Malaysia. 

Dalam aksinya MDF juga membuat akun palsu dengan nama Faiz Rahman Simalungun agar tidak diketahui. 

Kemudian saksi NJ, tidak terima lalu mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

Baca juga: Penghina Lagu Indonesia Raya Seorang WNI? Begini Faktanya

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan PDRM dimana memeriksa saksi WNI berinisial NJ, 11 di Malaysia. Saksi tersebut menyebutkan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MDF, pada Kamis 31 Desember 2020 atas laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020. 

Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update