JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik MDF (16) sebagai tersangka pembuat ujaran kebencian dan SARA Lagu Indonesia Raya.
Sedangkan NJ (14) yang kini sebagai saksi ditangani Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku pembuat parodi Lagu Indonesia Raya masih tetap dua orang anak di bawah umur, yaitu MDF dan NJ.
"Sampai saat ini, pelakunya masih sama seperti kemarin, pelakunya masih dua anak tersebut, yang satu ditangani oleh Bareskrim. Sementara satu lagi masih ditangani oleh Kepolisian Diraha Malaysia," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (4/1/2021).
Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri belum ada koordinasi atau jawaban dari kepolisian Malaysia.
Pihaknya berharap Kepolisian Diraja Malaysia untuk menyerahkan penanganan saksi NJ ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
"Pihak polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri. Mengingat urgensinya adalah kepentingan yang bersangkutan adalah masi dibawah umur dan WNI. Jadi sampai sekarang belum dapat update, apakah PDRM bersedia untuk menyerahkan tersangka ke bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, MDF yang merupakan pelajar SMP ditangkap penyidik Bareskrim Polri dirumahnya kawasan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Ia nekad mengubah Lagu Indonesia Raya berawal dari saling ejek dengan NJ yang tinggal di Sabah Malaysia lewat akun Youtube.